"Rencana KPK ini perlu diapresiasi. Langkah yang sangat tepat, karena inti kasus Gayus adalah mengapa rekening yang sudah diblokir dibuka kembali," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (27/1/2011) siang.
Menurut Neta, dari keterangan Raja dan Edmon akan dapat diusut siapa pihak yang selama ini disebut-sebut sebagai beking Gayus tersebut. Raja dan Edmon saja, lanjutnya, tidak mungkin bekerja sendirian untuk membuka blokir rekening Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raja dan Edmon, dua mantan Direktur II Ekonomi Khusus Kriminal Mabes Polri disebut-sebut sebagai pihak yang paling mengetahui mengenai seluk beluk dua rekening milik Gayus. Keduanya bertanggung jawab dalam pembukaan blokir rekening 28 miliar milik Gayus, sehingga hanya Rp 395 juta saja yang menjadi barang bukti di persidangan.
Dalam sidang Sjahril Djohan, Raja mengaku menyetujui pembukaan blokir dua rekening Gayus di Bank Panin dan BCA atas pertimbangan hukum. Sedangkan Edmon, dia disebut menerima uang dari Roberto Santonius, konsultan pajak yang tersangkut kasus Gayus.
"Yang terima atasan saya (Edmon)," ujar Kombes Arafat Enanie dalam persidangan Ajun Komisaris Sri Sumartini, pada Oktober 2010 silam.
(fjr/gun)











































