"Kalau Ayin dan koruptor lain dapat pembebasan bersyarat, berarti pemerintah bohong tentang komitmen pemberantasan korupsi," kata peneliti hukum Indonesia Corrution Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/1/2011).
Febri menjelaskan, pembebasan bersyarat atas koruptor ini melukai rasa keadilan publik. Kemenkum HAM mesti melihat ini, lebih daripada sekedar menegakkan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan seharusnya, pembebasan bersyarat jangan lagi sekedar ditunda. Tapi harus dilakukan tindakan tegas. "Yakni dibatalkan," tutupnya.
Ayin dihukum 5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu pada 29 Juli 2008. Ayin terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Depkum HAM menyatakan Ayin telah menjalani hukuman 3/4 masa hukuman dan berkelakuan baik sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
(ndr/fay)










































