"Ini masalahnya ada pada politik hukum pemerintah. Pembebasan bersyarat wewenangnya ada di tangan presiden," kata aktivis antikorupsi dari UI Hamid Chalid, Kamis (27/1/2011).
Hamid mengatakan, proses hukum di pengadilan sudah selesai dijalani Ayin. Kini selama di penjara pengampunan ada di tangan Menkum HAM dan Presiden. Jika memang Presiden punya itikad baik untuk memberantas korupsi, seharusnya yang dibangun adalah efek jera dari tindakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut doktor tata negara ini, sebagai orang yang mempunyai hak prerogatif, SBY bisa memberikan pertimbangan baik buruknya pembebasan bersyarat Ayin tersebut. Apalagi Ayin sudah pernah kena kasus sel mewah yang diduga ada suap di dalamnya.
"Publik hanya mau tahu pembebasan bersyarat Ayin dibatalkan. Bagaimana caranya, mau menterinya dimaki-maki atau bagaimana ya bukan urusan publik. Yang penting dibatalin. Dia (SBY) harus bertindak cepat," pintanya.
Hamid menuturkan, memang dalam UU tidak ada peraturan yang bisa mencegah kalau seorang koruptor atau penyuap diberi pembebasan bersyarat. Namun pembebasan bersyarat tersebut tidak seharusnya dilakukan mengingat latar belakang Ayin.
"Peraturan untuk mencegah itu nggak ada. Tapi ya kan nggak harus dilakukan (diberikan). Presiden harus segera mengambil tindakan terhadap langkah anak buahnya itu. Itu wewenang ada di tangan eksekutif," ujarnya.
Ayin dihukum 5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu pada 29 Juli 2008. Ayin terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Depkum HAM menyatakan Ayin telah menjalani hukuman 3/4 masa hukuman dan berkelakuan baik sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
(gus/nrl)










































