"Patrialis pantas dicopot," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis (27/1/2011).
Emerson menilai, Patrialis hanya berdalih bila menjadikan HAM sebagai alasan. Ayin melakukan kejahatan korupsi yakni menyuap jaksa Urip Tri Gunawan, tindakannya merupakan kejahatan luar biasa.
"Mestinya Patrialis melihat azas keadilan publik," terangnya.
Ayin divonis 5 tahun penjara pada 2008 lalu. Hukumannya dikorting 6 bulan berdasarkan putusan kasasi MA. Namun remisi yang didapatnya selama ini membuat dia bisa bebas segera, dengan alasan sudah menjalani dua pertiga hukumannya.
"Remisi yang diterimanya pun kita pertanyakan karena alasannya berkelakuan baik. Padahal kita tahu dia menikmati fasilitas mewah di tahanan," tutupnya.
(ndr/her)











































