Cacat Hukum, Pengadaan Mobil Tamu VIP DPRD DKI Layak Dibatalkan

Cacat Hukum, Pengadaan Mobil Tamu VIP DPRD DKI Layak Dibatalkan

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2011 06:02 WIB
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghapus anggaran pengadaan mobil tamu VIP DPRD DKI senilai Rp 2.5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2011. Anggaran sebesar Rp 2.5 miliar tersebut kemudian dimasukan ke dalam pos dana tak terduga APBD DKI 2011.

Penghapusan anggaran mobil tamu tersebut dinilai tepat oleh, karena penyusunan anggaran pengadaan tersebut dianggap cacat hukum.Β 

"Ya itu (penghapusan) sudah tepat karena dari awal anggaran pengadaan mobil tamu VIP dewan sudah tidak sesuai, dalam artian sudah cacat hukum," ujar Wakil ketua DPRD DKI, Triwisaksana saat berbincang dengan detikcom, Kamis (27/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politisi PKS ini, pengajuan anggaran oleh dewan seharusnya melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Namun pengadaan mobil tamu VIP senilai Rp 2.5 miliar tersebut tidak melalui proses BURT tersebut.

"Kami sejak awal memang tidak mendukung adanya pengadaan mobil tamu tersebut. Itu terlalu mengada-ada," imbuhnya.

Rencana pembelian mobil ini muncul dari usulan Sekretaris DPRD DKI, Hermanto atas rekomendasi dari Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD DKI. Anggaran sebesar Rp 2,5 miliar itu rencananya akan dibelikan mobil merek Lexus untuk menjamu tamu VIP yang berkunjung ke Jakarta.


(her/feb)


Berita Terkait