Pria yang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, itu bernama Haydar Khani alias Ali Hamid alias Abu alias Syahram alias Ali Khoram. Dia masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata.
"Yang bersangkutan ditangkap di apartemen di kawasan Senayan pada 25 Januari 2011 dan masuk ke Indonesia dengan visa wisata. Sudah hampir dua tahun ada di Indonesia," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (26/1/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai orang yang melakukan penyiapan fasilitas dan mengatur pemberangkatan orang ke Australia dengan kapal laut," imbuhnya.
Haydar Khani, lanjut Boy, terkena persangkaan keimigrasian Pasal 50, Pasal 52, dan Pasal 54 b Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Bisa jadi dalam pengembangannya tersangka terkena persangkaan perdagangan manusia.
"Ini adalah dugaan persangkaan awal. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik bisa menimbulkan perkara baru," jelas Boy.
Kasus ini terbongkar dari kecelakaan kapal yang terjadi pada 15 Desember 2010 lalu di Chrismast Island. Pada saat itu, sebuah kapal hancur karena menabrak karang. Sebanyak 30 orang tewas dan 42 lainnya selamat. Setelah diminta keterangan, penumpang kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi untuk bermigrasi ke Australia.
Selain Khani, dua orang lainnya juga telah ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan di Polda Jawa Barat. Keduanya yakni Hasan Basri dan Erwin, sementara seorang lainnya bernama Syukri masih dalam pencarian polisi.
(mpr/her)










































