Selama Darurat Militer di Aceh, 5 Prajurit TNI Dipecat
Kamis, 06 Mei 2004 00:06 WIB
Banda Aceh - Sepanjang pemberlakuan darurat militer di Aceh, telah terjadi 315 kasus pelanggaran yang melibatkan prajurit TNI/Polri, 196 kasus di antaranya dilakukan anggota polisi.Untuk keseluruhan kasus ini, lima orang anggota TNI telah dipecat, termasuk tiga orang yang melakukan tindak pidana pemerkosaan beberapa waktu lalu. Sementara kasus yang paling menonjol adalah desersi di tubuh TNI.Demikian disampaikan juru bicara Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Aceh, Kolonel Laut Ditya Sudarsono, di ruang kerjanya, Rabu (4/5/2004)."Tindak pelanggaran ini dilakukan oleh prajurit berpangkat perwira, bintara dan tamtama yang terlibat dalam operasi militer di Aceh. Banyaknya terjadi desersi umumnya karena mentalnya tidak siap jadi tentara. Langkah-langkah yang kita ambil menunjukkan kita juga melakukan tindakan tegas pada anggota kita yang melakukan pelanggaran," ujarnya.Selain desersi dan pemerkosaan, kasus lainnya berupa perzinahan, kawin dua kali, melanggar perintah dan melawan atasan, pencurian dengan kekerasan, melampaui kewenangan, pencurian kayu, penjualan amunisi kepada anggota GAM, penganiayaan, narkoba, judi dan penadahan.Lebih lanjut, Ditya mengatakan, dari 133 kasus yang melibatkan personel TNI, 15 kasus di antaranya sudah diputus oleh Mahkamah Militer, dengan hukuman kurungan berkisar antara 20 hari sampai 3 tahun.
(ani/)











































