"Yang jelas besok belum kita keluarkan (SK), jadi dia (Ayin) belum bebas," ujar Dirjen PAS Untung Sugiyono kepada wartawan usai Raker dengan Komisi III DPR soal Imigrasi dan Lapas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
"SK keluar dalam 1-2 hari ke depan," lanjut Untung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disamping itu masyarakat di tempat tinggal Ayin juga tidak kebeberatan dengan pembebasan bersyarat itu. Ketua RT dan RW dilingkungan Ayin tidak keberatan," imbuh Untung.
Sebelumnya Menkum HAM, Patrialis Akbar memastikan bila pembebasan bersyarat kepada Ayin tidak asal memberi, tetapi dengan prosedur yang telah diatur undang-undang. Dirjen PAS telah melakukan kajian terhadap pembebasan bersyarat Ayin.
"Tentu saya hormati hasil penelaahan yang dilakukan Dirjen, karena masalah teknis ada pada Dirjen. Saya tidak mungkin melakukan kajian, sampai ke ujung perkara. Kalau Dirjen sudah yakin kalau itu sudah betul dan benar, maka perhitungannya ya betul dan bisa dipertanggungjawabkan," terang Patrialis.
Berarti bapak menyetujui pembebasan bersyarat Ayin pak? "Ya sejauh analisa benar dan berdasarkan aturan hukum, tentu tidak ada alasan saya menolak," imbuh Patrialis.
(her/her)











































