Temuan paket sabu seberat 280 gram tersebut, merupakan lanjutan dari tertangkapnya seorang napi penghuni LP Super Maximum Security Pasir Putih, Surya Bahadur alias Kiran alias Boski yang merupakan warga Nepal dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara untuk kasus yang sama. Boski ditangkap BNN pada 5 Desember tahun lalu.
280 Gram sabu tersebut ditemukan oleh petugas BNN di pintu gerbang LP Besi. Saat itu, salah seorang petugas sipir curiga dengan sebuah paket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Mayun tidak membantah kemungkinan jika dalam kasus peredaran narkoba yang kini ditangani BNN, juga melibatkan kalangan sipir di Nusakambangan. "Karena itu, kita dari Kanwil Kemenkum-HAM dan BNN sepekat melakukan pemeriksaan urine pada seluruh penghuni LP, baik dari kalangan napi maupun sipir," terangnya.
Dia juga menjelaskan saat ini ada sekitar 400 orang yang menjalani tes urine. Ada sekitar 300 orang napi dan 100 sipir. "Tes urine ini dilakukan oleh BNN dan Kanwil Kemenkumham," jelas Mayun.
Hingga saat ini, pihaknya masih belum mengetahui apakah ada penghuni dan sipir LP yang positif menggunakan bahan-bahan narkotika. "Kita masih melakukan tes. Mungkin nanti malam atau besok baru diketahui hasilnya," tambah Mayun.
Dia menyebutkan, bila nantinya ditemukan ada napi yang posiitif mengunakan sabu, maka kasusnya akan disidik lagi, dan diusut darimana barang narkotika itu ditemukan. "Sedangkan bila sipir yang kedapatan positif, maka yang bersangkutan akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat," imbuh Mayun.
(her/her)











































