"Saya kira memang. Saya kira kalau pak Dirjen nya tidak keberatan, ya bebas. Ya begitulah (bebas)," ujar Patrialis sebelum raker sesi kedua dengan Komisi III DPR soal Imigrasi dan Lapas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Menurut Patrialis, pembebasan bersyarat kepada Ayin tersebut tidak asal memberi, tetapi dengan prosedur yang telah diatur undang-undang. Dirjen Lapas juga telah melakukan kajian terhadap pembebasan bersyarat Ayin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berarti bapak menyetujui pembebasan bersyarat Ayin pak? "Ya sejauh analisa benar dan berdasarkan aturan hukum, tentu tidak ada alasan saya menolak," imbuh Patrialis.
(her/gah)











































