Ical menyebut hanya 80 orang saja warga yang belum dibayarkan ganti ruginya. Namun tegas-tegas ucapan pernyataan Ical itu disanggah pendamping korban Lapindo.
"Dari 13.200 warga, yang lunas baru 55 persen, itu warga yang tinggal di Perumtas yang asetnya kecil-kecil. Sedang yang 45 persen, dan sebagian warga desa belum dibayar lunas, mereka dicicil pembayarannya, bahkan ada warga yang baru lunas 38 tahun kemudian," kata pendamping warga korban lumpur Lapindo, Paring Waluyo, Rabu (26/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal harga jual tanah dan bangunan yang di atas NJOP, Paring menjelaskan, sebenarnya bukan 20 kali, tetapi hanya 4-5 kali harga NJOP. "Kelebihan itu dianggap sebagai ganti rugi immaterial," tutupnya.
(ndr/asy)
