"Kami mengundang MUI untuk membahas hal ini supaya tidak simpang siur. Memang sejak pembahasan periode lalu yang deadlock MUI senada dengan PDIP soal sertifikasi sebaiknya di tangan MUI," kata anggota Komisi VIII DPR dari FPDIP, Said Abdullah saat menerima pimpinan teras MUI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua MUI Ma'ruf Amin, Amidhan, Basri Barmanda, ketua bidang hukum dan perundang-undangan MUI dan Lukmanul Hakim, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika (LP POM MUI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Poksi Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Adang Ruchiatna pun menegaskan FPDIP sangat mendukung agar urusan halal di tangan MUI.
"Kementerian Agama terlalu sibuk. Bahkan mengurus haji saja belum beres. Masak mau mengambil ini lagi. Jadi, bagi FPDIP jangan Kementrian Agama," kata Adang.
MUI sangat terkesan dengan langkah proaktif FPDIP dalam meminta masukan dalam pembahasan RUU JPH. Ma’ruf menyebut MUI sudah lebih 20 tahun, mengurusi sertifikasi halal jadi sudah wajar ingin mempertahankan kewenangan itu.
"Sertifikat halal merupakan masalah global. Jaminan bagi konsumen juga jadi penting. Sertifikat halal oleh MUI sudah 20 tahun sejak kasus lemak babi. Ada empat hal yang penting dalam RUU ini soal sertifikasi, labelasasi logo halal, pengawasan dan penertiban atau law enforcement," ujarnya.
(van/aan)











































