PDIP: Sertifikasi Halal Harus Tetap di MUI

PDIP: Sertifikasi Halal Harus Tetap di MUI

- detikNews
Rabu, 26 Jan 2011 17:16 WIB
Jakarta - FPDIP DPR mendesak agar pembahasan RUU Jaminan Halal Halal (RUU JPH) tidak mandek lagi. PDIP mendorong pemberi jaminan produk halal diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kami mengundang MUI untuk membahas hal ini supaya tidak simpang siur. Memang sejak pembahasan periode lalu yang deadlock MUI senada dengan PDIP soal sertifikasi sebaiknya di tangan MUI," kata anggota Komisi VIII DPR dari FPDIP, Said Abdullah saat menerima pimpinan teras MUI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua MUI Ma'ruf Amin, Amidhan, Basri Barmanda, ketua bidang hukum dan perundang-undangan MUI  dan Lukmanul Hakim, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika (LP POM MUI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembahasan RUU JPH deadlock karena ada perbedaan tajam antara pemerintah dan MUI mengenai sertifikasi halal yang akan diserahkan ke Kemenag.

Ketua Poksi Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Adang Ruchiatna pun menegaskan FPDIP sangat mendukung agar urusan halal di tangan MUI.

"Kementerian Agama terlalu sibuk. Bahkan mengurus haji saja belum beres. Masak mau mengambil ini lagi. Jadi, bagi FPDIP jangan Kementrian Agama," kata Adang.

MUI sangat terkesan dengan langkah proaktif  FPDIP dalam meminta masukan dalam pembahasan RUU JPH. Ma’ruf menyebut MUI sudah lebih 20 tahun,  mengurusi sertifikasi halal jadi sudah wajar ingin mempertahankan kewenangan itu.

"Sertifikat halal merupakan masalah global. Jaminan bagi konsumen juga jadi penting. Sertifikat halal oleh MUI sudah 20 tahun sejak kasus lemak babi. Ada empat hal yang penting dalam RUU ini soal sertifikasi, labelasasi logo halal, pengawasan dan penertiban atau law enforcement," ujarnya.

(van/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads