Berikut ini adalah jadwal yang dikeluarkan oleh Mabes polri seperti dikutip detikcom dari situs Polri.go.id, Rabu (26/1/2011):
1. Minggu IV bulan Januari 2011, 25 Januari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa, AKP Sri Sumartini, NRP 62070898 (Pama Yanma Polri), mantan Penyidik Pratama di Unit III Pajak dan Asuransi Bareskrim Polri.
2. Minggu I bulan Februari 2011, 1 Februari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa AKBP Mardiyani, NRP 61120290 (Pamen Yanma Polri), mantan Penyidik Madya di Unit III Pajak dan Asuransi Bareskrim Polri.
3. Minggu II bulan Februari 2011, 8 Februari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa, KOMBES Pol. Pambudi Pamungkas, NRP 63031091 (Pamen Yanma Polri), mantan Kanit III Pajak dan Asuransi Dit II TP. Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
4. Minggu III bulan Februari 2011, 15 Februari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa BRIGJEN Pol. Edmon Ilyas, MH (Pati Mabes Polri), mantan Kapolda Lampung dan Dir II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
5. Minggu IV bulan Februari 2011, 22 Februari 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa KOMBES Pol. Eko Budi Sampurno, Msi, NRP 67120334 (Pamen Yanma Polri), mantan Kanit IV ML Dit II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
6. Minggu I bulan Maret 2011, 1 Maret 2011, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Terperiksa BRIGJEN Pol. Drs Raja Erizman (Pati Mabes Polri), mantan Dir II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Sementara, untuk pasal-pasal yang dilanggar oleh keenam perwira itu yakni :
1. Terperiksa AKP Sri Sumartini, melanggar pasal 5 huruf a dan b, pasal 7 ayat 1 dan 4, pasal 10 ayat 2 huruf b dan g Perkap No. 7, Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
2. Terperiksa AKBP Mardiyani, melanggar pasal 5 huruf a dan b, pasal 7 ayat 2 dan 4, pasal 10 ayat 1 huruf c serta pasal 10 ayat 2 huruf b dan g Perkap No. 7, Tahun 2006, tentang Kode Etik Profesi Polri.
3. Terperiksa KOMBES Pol. Pambudi Pamungkas, melanggar pasal 5 huruf a dan b dan atau pasal 7 ayat 1, 3, dan 4 Perkap No. 7, Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
4. Terperiksa BRIGJEN Pol. Edmon Ilyas, melanggar pasal 5 huruf a dan b, pasal 7 ayat 1,2, dan 5, pasal 10 ayat 2 huruf b Perkap No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
5. Terperiksa KOMBES Pol. Eko Budi Sampurno, melanggar pasal 5 huruf a dan b, pasal 7 ayat 1 dan 4 Perkap No. 7, Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
6. Terperiksa BRIGJEN Pol. Drs Raja Erizman, melanggar pasal 5 huruf a dan b, pasal 7 ayat 1,2, dan 4 Perkap No. 7, Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang Kode Etik dan Profesi yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berlangsung tertutup di gedung Trans Nasional Crime Centre Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta.
(mpr/lrn)











































