Dua saksi yang dihadirkan adalah Andi Saputra yang memegang kunci sel, dan Karno yang mengetahui saat Sawon dianiaya. Karno tampak ketakutan saat ditanya oleh hakim JV Rahantoknam, soal penganiayaan Sawon.
"Saya lupa, Pak. Saya cuma menunduk jadi tidak lihat," jawab Karno terbata-bata dalam persidangan dengan terdakwa Agung Prianggodo, Tarsikun, Kuadi, Eko Mulyono, Priyatno, Sukirno, Narso dan Marno, di PN Banyumas, Jl Pramuka, Banyumas, Rabu (26/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun mencecar terus soal peran Agung. Karno pun akhirnya mengakui melihat Agung menyiksa Sawon.
"Saya melihat Agung ada di situ. Dia menendang dada Sawon. Sawon pingsan terus muntah nasi dengan darah, sebelum diangkat ke Ruang 2. Saya lihat ada Pak Agung pas sedang melirik," ujarnya gugup dan ditertawakan pengunjung sidang.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny Yulianto mengatakan, mereka akan menghadirkan saksi dari polisi Polres Banyumas yang menyelidiki kasus ini. Saksi dari polisi semestinya hadir hari ini, namun yang bersangkutan tugas ke luar kota. Saksi polisi ini akan dihadirkan minggu depan.
"Berhubung ada tugas luar kota, jadi saksi belum bisa hadir, mungkin minggu depan. Dari saksi tersebut kita akan mengetahui apakah saat penyidikan ada penekanan atau tidak," ujar Donny.
Sawon merupakan narapidana pencuri ponsel. Penyiksaan terhadap Sawon terjadi hanya 2 bulan sebelum dia bebas. Akibat kebrutalan 8 sipir penjara, Sawon meregang nyawa.
(fay/lrn)











































