DPR Desak Kapolri Tangguhkan Penahanan Ba'asyir
Rabu, 05 Mei 2004 18:05 WIB
Jakarta - Kalangan DPR mendesak Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar untuk menangguhkan penahanan amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir. Atas permintaan tersebut, Kapolri berjanji akan menampungnya.Desakan itu mencuat dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan II dengan Kapolri, Rabu (5/4/2004). Salah satunya dari anggota Komisi I Ahmad Sumargono yang meminta Kapolri untuk menangguhkan penahanan dan memberi rasa keadilan terhadap Ba'asyir karena dinilai sudah uzur dan sering sakit-sakitan."Mengenai penangguhan penahanan akan kita pertimbangkan. Usulan tersebut akan kita tampung," jawab Kapolri menanggapi permintaan sejumlah anggota DPR.Salah satu kesimpulan rapat gabungan Komisi I dan II dengan Kapolri menyebutkan agar Polri bertindak arif dan bijaksana tanpa ada tekanan dari pihak lain terkait penangkapan Abu Bakar Ba'asyir demi kepentingan masyarakat Indonesia.Sebelumnya, dalam rapat sempat muncul protes keras mengenai penanganan polisi saat menangkap dan membawa Ba'asyir dari Rutan Salemba, 30 April lalu. Anggota Komisi I DPR Patrialis Akbar menyayangkan penangkapan Ba'asyir yang terkesan sangat diskriminatif. Ia menilai sangat tidak beralasan polisi membawa Ba'asyir ke Mabes Polri.Di sisi lain, menurut dia, polisi justru tidak siap menangani separatis Republik Maluku Selatan (RMS), dengan munculnya kesan gembong RMS seperti Alex Manuputty bisa melarikan diri ke luar negeri. Di tempat yang sama, Direktur VI Antiteror Mabes Polri Brigjen Pol Pranowo mengaku polisi menangkap Ba'asyir berdasarkan bukti baru. Salah satunya keterangan Nasir Abbas, mantan Ketua Mantiqi 3 Jamaah Islamiyah. Menurut Pranowo, Nasib Abbas sudah diproses dan disidangkan dan kini tinggal menjalani hukuman.Namun sebelumnya, salah seorang kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, mempertanyakan bukti penahanan Ba'asyir berdasarkan keterangan Nasir Abbas. Alasannya, menurut dia, Nasir tidak pernah disidang dan didakwakan untuk kasus terorisme, seperti halnya dakwaan terhadap Ba'asyir.
(ani/)











































