"Dalam ketentuan undang-undangnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka dan nanti setelah berkasnya lengkap dan dinyatakan terdakwa, dia bisa dilakukan pemberhentian sementara," kata Jaksa Agung Basrief Arief.
Hal ini disampaikan Basrief usai kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Jawa Timur, Rabu (26/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika nanti dapat putusan, bisa diberhentikan tetap. Itu proses pelaksanaannya," ujar Basrief.
Menurut dia, keputusan pemberhentian Cirus bukan normatif. "Ya normatif karena peraturannya. Jadi kita tidak bisa menyimpang," kata Basrief.
Cirus dicopot sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 8 April 2010. Cirus sebagai ketua tim jaksa peneliti dianggap tidak cermat membuat tuntutan Gayus.
Saat ini, Cirus yang bertugas sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak diberi tugas selama setahun. Pembebasan tugas itu dilakukan mengingat mantan jaksa penuntut Antasari Azhar itu masih menjalani hukuman disiplin.
(bdh/aan)











































