"Kita tidak diikutkan dalam pembahasan DIM dan kunjungan daerah oleh DPR, RDPU juga tidak diikutkan. Kalau tidak diikutkan ke daerah bagaimana bisa menyerap aspirasi daerah?" gugat anggota Panja RUUK DIY DPD, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Menurut senator asal Bali ini, DPR telah melanggar aturan dan memangkas hak-hak DPD sebagai sebagai rekan di parlemen. Bahkan DPR dianggap telah mengebiri fungsi DPD sebagai lembaga perwakilan daerah.
"Berdasarkan pasal 150 UU Parlemen kita boleh mengikuti semua proses pembahasan, namun itu diganti dengan pandangan dan pendapat saja, diikutkan seremonial saja. Ini sangat
bertentangan dengan UUD," protesnya.
Sebagai tindak lanjutnya, dalam waktu dekat DPD mengirim surat protes resmi kepada DPR. Para senator sangat berharap agar para legislator memahami keinginan DPD mempertahankan keistimewaan DIY.
"Apakah DPR yakin bisa menyerap seluruh aspirasi dan mengakomodir semua aspirasi daerah? Tolong itu diperhatikan," tegas Wayan.
(van/lh)











































