Berita Utama
Hasil Pemilu Banjir Gugatan
Rabu, 05 Mei 2004 17:52 WIB
Jakarta - KPU akhirnya mengumumkan hasil pemilu legislatif tepat 30 hari setelah coblosan 5 April, Rabu (5/5/2004). Seperti Pemilu 1999, hasil Pemilu tahun ini diwarnai penolakan 14 partai dan ancaman membawa KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga ada kemungkinan hasil pemilu dianulir.Adapun 14 partai yang tergabung dalam "Aliansi Nasional untuk Demokrasi dan Pemerintahan Bersih" ini beranggotakan antara lain PNBK, PNI Marhaenisme, Partai Pelopor, Partai Merdeka, PBR, PDK, PBSD, PIB, PSI dan PPDI.Ke-14 parpol itu tak banyak menggolkan suara pada pemilu 5 April. Forum ini hanya dilirik karena ketuanya adalah Gus Dur, capres dari PKB. Tapi PKB lepas tangan dari keikutsertaan Gus Dur menolak pemilu. PKB menegaskan bahwa Gus Dur ikut aliansi itu sebagai pribadi.Mengapa partai ini menolak hasil Pemilu? Mereka menyebut pemilu sekarang adalah pemilu paling kotor dan paling tidak adil sepanjang sejarah pemilu Indonesia. Menanggapi tuduhan ini, Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin menyebut bahwa kecurangan itu muncul justru berkat sumbangan paserta pemilu sendiri.Bahkan Nazar menyindir 14 partai itu, kalau menolak hasil pemilu, mengapa hadir di rapat pleno penetapan hasil pemilu? "Saya bingung sendiri, mana yang benar," keluh Nazar.Belakangan, memang akhirnya hanya 10 partai yang bersedia menandatangani Berita Acara Penetapan (BAP) hasil pemilu, yaitu PPDK, PD, PPNUI, PAN, PKPB, PDIP, PDS, Partai Patriot Pancasila, Partai Golkar dan PPP.Dari 14 partai yang tidak teken, mengaku akan memperkarakan KPU dengan hasil perolehan suaranya ke MK terlebih dulu. Partai yang menolak tanda tangan ini tidak identik dengan 14 partai yang dipimpin Gus Dur.MK sudah mempersiapkan diri melayani gugatan. Di halaman gedungnya, tenda merah putih telah dibangun. Gunanya sebagai tempat tunggu utusan parpol yang antre mendaftarkan berkas atau pun utusan parpol yang menunggu turunnya putusan.Pendaftaran gugatan akan dilayani selama 3x24 jam pasca penetapan hasil pemilu. Namun, meski hasil pemilu baru saja diketok, MK telah panen pendaftaran gugatan. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, lebih 100 gugatan!Tapi, semuanya tidak digubris MK. Penyebabnya, gugatan itu dikirimkan ke MK sebelum penetapan dijatuhkan Rabu sore ini. Selain itu, juga tidak lewat DPP partai. Namun meski banyak yang mengancam akan menggugat KPU ke MK, itu bukan hal yang mudah. Mengumpulkan bukti hukum bukan hal yang sepele. Akan mudah saja bagi MK untuk menolak gugatan karena bukti hukum yang diajukan partai, tidak layak. Tenggang waktu bagi MK untuk memroses gugatan adalah 30 hari.Tidak AnehHasil pemilu ditolak bukan hal yang aneh dalam pemilu. Pada pemilu 1999 saja ada 27 dari 48 parpol peserta pemilu yang menolak. Dan para penolak itu tetap saja duduk di kursi wakil rakyat yang telah diraihnya, hingga kini.Pada Pemilu 1999, belum ada MK yang menampung gugatan partai yang tidak puas terhadap hasil pemilu. Kasus penolakan parpol diselesaikan KPU dengan melimpahkannya ke Presiden. Presiden lantas menunjuk Panwaslu guna menyelesaikan gugatan partai penolak. Hasilnya, Panwaslu menolak gugatan partai yang mendesak hasil pemilu dibatalkan. Presiden lalu mengembalikannya ke KPU. Tapi 27 parpol tetap menolak teken. Akhirnya, Presiden pun mengeluarkan Keppres pada 3 Agustus 1999 dan selesailah proses pemilu.Bagaimana nasib gugatan pemilu 2004 ini nantinya? Tidak lagi di tangan Presiden, tapi MK. Hasilnya baru ketahuan 5 Juni depan. Tapi apa pun hasil MK, KPU tetap tahu bahwa hujatan terhadap dirinya tetap akan bergulir. "Meski Pemilu sukses atau tidak, KPU tetap akan dihujat," keluh Nazar lagi.Mari kita tunggu 5 Juni, masa akhir proses gugatan parpol di MK.
(nrl/)











































