"Kalau itu sawah rusak, dan pemilik sawah tidak terima, bisa jadi pidana," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar usai rapat bersama Tim Pengawas Century di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Menurut Boy, jika ada unsur kerugian yang dialami pemilik sawah 7 petak itu, tindakan pembuat crop circle terindikasi pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kampus UGM juga menyebut aksi membuat crop circle sebagai kegiatan positif dan bukan kriminalitas. UGM juga memberikan apresiasi yang tinggi untuk para pencipta crop circle dan siap membantu membayar ganti rugi bila pelakunya benar adalah mahasiswanya. (nik/nrl)