Lagi, Pelaku Bom di Gedung DPR Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 05 Mei 2004 17:09 WIB
Jakarta -
Terdakwa peledakan bom di Gedung DPR/MR Fadli Hasan dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta.Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Eri Satriana dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mulyani. Dalam persidangan yang selesai pukul 16.45, Rabu (5/5/2004) WIB, ini terdakwa didampingi tim kuasa hukum yang dikoordinatori oleh Sahara Pangaribuan.Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peledakan bom di gedung DPR/MPR pada 17 Juli 2003. Terdakwa, yang melakukan perbuataannya atas suruhan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), berperan mengantarkan eksekutor pemboman Aditya Warman yang juga sudah dituntut hukuman 10 tahun penjara.Perbuatan terdakwa, menurut JPU, telah melanggar pasal 6 Perpu No.1/2003 sebagai dakwaan primer. Karena dakwaan primer telah terbukti JPU tidak mempertimbangkan dakwaan subsider dan lebih subsider. Sebab dakwaan disusun secara alternatif komulatif.Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan teror di masyarakat,memberi keterengan berbelit-belit, dan membantu GAM yang bertentangan NKRI. Yang meringankan sopan dalam persidangan dan masih muda.Sidang akan dilanjutkan pada 19 Mei 2004 dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































