Tak Pakai Sabuk Pengaman, 235 Pengendara Ditilang

Tak Pakai Sabuk Pengaman, 235 Pengendara Ditilang

- detikNews
Rabu, 05 Mei 2004 17:12 WIB
Jakarta - Sebanyak 235 pengendara ditilang karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Secara keseluruhan 80 persen pengendara sudah mematuhi aturan penggunaan sabuk pengaman."Ada 235 yang ditilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sulistiyo Ishak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2004).Seperti diberitakan, pemberlakuan penggunaan safety belt berlaku bagi pengendara dan penumpang depan kendaraan roda empat sesuai UU 14/1992 mulai Rabu (5/5/2004). Sesuai dengan pasal 61 UU 14/1992, bagi pengendara kasus pelanggaran ini akan dikenakan ancaman kurungan selama 1 bulan dan denda maksimal senilai Rp 1 juta."Ya bila perlu polisi nggak perlu nilang. Tidak mungkin dengan sekian banyak pengendara polisi dapat menilang semua yang melanggar. Kita tidak ingin menjadikan ini sebagai beban," kata dia.Dikatakan Sulistiyo, sosialisasi pengenaan sabuk pengaman dinilai berhasil."Sosialisasinya cukup sukses. Secara kasat mata pada jalan protokol kurang lebih 80 persen tingkat kepatuhannya," ujarnya.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk sadar mengenakan sabuk pengaman."Kita ingin mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan. Kita ingin masyarakat sadar dengan sendirinya," kata Sulistiyo.Lebih lanjut, Sulistiyo mengatakan ada ketentuan yang memberi kelonggaran pada kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2000."Untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2000 memang diberi kelonggaran. Mereka diberi batas waktu sampai November 2005 untuk melengkapi kendaraannya dengan sabuk pengaman," demikian Sulistiyo. (aan/)


Berita Terkait