"Saya kan tinggal melaksanakan," kata Untung di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Untung menjelaskan SK pembebasan bersyarat Ayin kelak ditandatangani olehnya. "Yang tanda tangan saya. Tapi kan keputusannya ada di Pak Menteri," ujar Untung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis mengatakan, masalah SK tersebut akan dibahas. "Nanti kita bahas hari ini," kata Patrialis.
Ayin sebelumnya divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor karena pemberian suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. Namun oleh MA, hukuman itu dipotong enam bulan.
Saat ditahan di rutan Pondok Bambu, Ayin ketahuan mengubah sel-nya menjadi sebuah kamar mewah. Ia pun langsung dipindahkan ke LP Tangerang.
(anw/aan)











































