"Saya optimis DPR akan menerima. Karena sejauh ini DPR sangat akomodatif baik dan bersahabat," ujar Mendagri di sela-sela penyampaian pandangan pemerintah soal RUUK DIY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Namun demikian, Mendagri tetap membuka ruang perdebatan dengan DPR. Menurutnya, pembahasan
RUUK DIY ini bukan masalah menang atau kalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pandangannya yang dibacakan Mendagri, Presiden menilai penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY seperti yang selama ini dilakukan, telah melanggar nilai demokrasi. Karenanya, Presiden mengusulkan pergantian mekanisme lewat Pemilukada.
"Gubernur DIY dipilih secara demokratis yang sudah menjadi pilihan seluruh rakyat Indonesia. Praktik penetapan walikota di DKI Jakarta disebabkan kota dan kabupatennya administratif tanpa DPRD, berbeda dengan DIY sebagai daerah otonom dengan DPRD sendiri yang dipilih melalui pemilihan umum," ujar Mendagri membacakan pandangan Presiden.
Komisi II DPR selanjutnya akan mengagendakan kembali rapat dengan Mendagri untuk menyampaikan pandangan fraksi-fraksi di DPR. Selanjutnya akan disusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terkait RUUK DIY ini.
(van/lrn)










































