Terpidana Kasus Narkoba Berhak Direhabilitasi Kesehatannya

Terpidana Kasus Narkoba Berhak Direhabilitasi Kesehatannya

- detikNews
Rabu, 26 Jan 2011 12:33 WIB
Terpidana Kasus Narkoba Berhak Direhabilitasi Kesehatannya
Jakarta - Sembari menjalani masa hukuman, terpidana kasus penggunaan narkoba seharusnya mendapatkan rehabilitasi agar terbebas dari ketergantungan. Namun pelaksanaan hak mendapatkan akses kesehatan segera bagi para terpidana narkoba masih sering terbentur pada jadwal proses hukum.

Demikian curhat dari Tiur Simorangkir, ibunda dari Sammy, vokalis Kerispatih yang dipidana kasus narkoba. Curhat dia sampaikan dalam keterangan pers bertajuk "Pendekatan Kesehatan dan Sosial bagi Pengguna Narkoba" oleh PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia) di Hotel Oasis, Jl Senen Raya, Jakarta, Rabu (26/1/2011).

"Pernah ketika ada putusan harus dilakukan rehabilitasi bagi Sammy, pihak rutan masih terus menahannya. Alasan mereka jaksa ajukan banding jadi harus menunggu putusan hasil banding dan setelah itu baru bisa rehabilitasi," ungkap Tiur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penundaan dimulainya proses rehabilitasi tersebut, membuat Tiur sangat khawatir. Sebab di antara keluarga terpidana kasus narkoba di LP Cipinang beredar desas-desus bahwa banyak terpidana yang terkena AIDS akibat penggunaan narkoba secara bersama-sama selama berada dalam tahanan.

Ketua PBHI Angger Jati Wijaya menegaskan bahwa akses mendapatkan rehabilitasi kesehatan merupakan hak bagi para terpidana pengguna narkoba. Pelaksanaannya terlebih dahulu harus dengan mengubah doktrin yang dipahami oleh jajaran penegak hukum selama ini, bahwa para pengguna adalah korban narkoba dan bukan pelaku kejahatan.

"Semestinya terpidana korban narkoba ini dipisahkan, mereka layak mendapatkan akses kesehatan. Perspektifnya yang harus diubah, mereka harusnya dipandang sebagai korban bukan pelaku kejahatan," tegas Angger.

Pandangan agar korban narkoba tidak melulu dipidana penjara tersebut didukung oleh dr Al Bachri Husein dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Dia menyatakan, hak akses kesehatan hanya khusus bagi terpidana pengguna narkoba dan bukan bagi terpidana yang terbukti sebagai pengedar apalagi produsen narkoba.

Namun dia mengingatkan, banyak sekali pengedar dan produsen narkoba yang ketika hendak ditangkap polisi buru-buru mengkonsumsi narkoba dengan harapan diproses sebagai pengguna narkoba. Maka perlu ada seleksi ketat yang dilakukan oleh tim ahli terhadap terpidana narkoba untuk mendapatkan hak rehabilitasi.

"Bandar narkoba itu saat mau ditangkap buru-buru pakai narkoba agar dikira pengguna. Bila ada tim penilai maka akan ketahuan, tapi tim ini yang belum ada," papar dr Al Bachri.

(lh/nrl)


Berita Terkait