Demikian curhat dari Tiur Simorangkir, ibunda dari Sammy, vokalis Kerispatih yang dipidana kasus narkoba. Curhat dia sampaikan dalam keterangan pers bertajuk "Pendekatan Kesehatan dan Sosial bagi Pengguna Narkoba" oleh PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia) di Hotel Oasis, Jl Senen Raya, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
"Pernah ketika ada putusan harus dilakukan rehabilitasi bagi Sammy, pihak rutan masih terus menahannya. Alasan mereka jaksa ajukan banding jadi harus menunggu putusan hasil banding dan setelah itu baru bisa rehabilitasi," ungkap Tiur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua PBHI Angger Jati Wijaya menegaskan bahwa akses mendapatkan rehabilitasi kesehatan merupakan hak bagi para terpidana pengguna narkoba. Pelaksanaannya terlebih dahulu harus dengan mengubah doktrin yang dipahami oleh jajaran penegak hukum selama ini, bahwa para pengguna adalah korban narkoba dan bukan pelaku kejahatan.
"Semestinya terpidana korban narkoba ini dipisahkan, mereka layak mendapatkan akses kesehatan. Perspektifnya yang harus diubah, mereka harusnya dipandang sebagai korban bukan pelaku kejahatan," tegas Angger.
Pandangan agar korban narkoba tidak melulu dipidana penjara tersebut didukung oleh dr Al Bachri Husein dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Dia menyatakan, hak akses kesehatan hanya khusus bagi terpidana pengguna narkoba dan bukan bagi terpidana yang terbukti sebagai pengedar apalagi produsen narkoba.
Namun dia mengingatkan, banyak sekali pengedar dan produsen narkoba yang ketika hendak ditangkap polisi buru-buru mengkonsumsi narkoba dengan harapan diproses sebagai pengguna narkoba. Maka perlu ada seleksi ketat yang dilakukan oleh tim ahli terhadap terpidana narkoba untuk mendapatkan hak rehabilitasi.
"Bandar narkoba itu saat mau ditangkap buru-buru pakai narkoba agar dikira pengguna. Bila ada tim penilai maka akan ketahuan, tapi tim ini yang belum ada," papar dr Al Bachri.
(lh/nrl)











































