Sedikitnya, 5 orang dari KKAP mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dengan bertopengkan gambar Taufik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1/2011) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Taufik Yudhy dan 5 Kepala SMP Negeri telah menghambat akses informasi publik terkait pengelolaan dana BOS dan BOP," kata Juru Bicara KKAP, Jumono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka diduga melanggar pasal 52 UU No 14 tahun 2008 tentang KIP," ujarnya.
Jumono mengatakan, pasal 52 UU KIP berbunyi "Badan Publik dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang disampaikan melalui permintaan dan mengakibatkan kerugian orang lain dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun dan atau denda Rp 5 juta."
Jumono melanjutkan, putusan KIP tanggal 15 November 2011 lalu sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak mengajukan banding hingga batas waktu yang ditentukan pasca putusan tersebut. "Sehingga ini keputusan KIP ini sudah inkracht," katanya.
Dalam laporannya yang didampingi oleh Peneliti ICW Tama S Langkun, menyerahkan bukti-bukti seperti permintaan informasi publik pada 5 SMPN, putusan KIP terkait salinan dokumen dana BOS dan BOP di SMP Induk TKBM, daftar perkara yang diproses PTUN Jakarta, laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jakarta yang memuat kerugian negara/daerah sebesar Rp 1,1 miliar dalam pengelolaan dana BOS dan BOP pada 5 SMPN tersebut.
(mei/aan)











































