"Itu kewenangan kantor wilayah," kata Untung saat ditemui usai acara HUT Imigrasi ke-61 di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (26/1/2010).
Menurut Untung, Ayin sudah menjalani 2/3 masa hukumannya di tahanan. Syarat itu sudah cukup untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Saat ditanya apakah pembebasan bersyarat itu bisa ditangguhkan sehubungan dengan kasus sel mewah di LP Pondok Bambu, Untung tak mau berkomentar banyak. Yang jelas, dia menilai, Ayin sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Proses itu sudah disetujui dan dilaporkan ke Pak Menteri," sambungnya.
Bagaimana dengan pemberian remisi Ayin yang sebelumnya ditangguhkan karena kasus sel mewah? "Setelah dievaluasi di kanwil tidak melakukan pelanggaran," jawabnya.
Seperti diketahui, Ayin direncanakan mendapat pembebasan bersyarat pada 27 Januari besok. Dia sebelumnya divonis 5 tahun di PN Tipikor lalu dikurangi 6 bulan di tingkat kasasi.
Kritikan terus mengalir dari sejumlah pengiat antikorupsi atas rencana pembebasan bersyarat itu. Sebab, Ayin pernah ditangkap basah memiliki sel mewah di rutan Pondok Bambu. Sang kepala rutan dicopot akibat kasus ini.
(mad/lrn)











































