Alasannya, urusan terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan yang akrab disapa Ayin itu sudah dipasrahkan ke Dirjen Pemasyarakatan (PAS). "Tanya ke Dirjen PAS," kata menteri asal PAN itu.
Hal itu disampaikan Patrialis di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi masalah operasional tanyakan ke dirjen masing-masing supaya nggak terlalu berat beban saya," kata Patrialis.
Kata Pak Dirjen, surat pembebasan bersyarat Ayin belum turun? "Ya itu tugasnya Pak Dirjen PAS, mau dikeluarkan atau mau nggak dikeluarkan itu tugasnya Pak Dirjen PAS, jadi saya memberikan tugas sesuai dengan kewenangan mereka masing-masing," tegas Patrialis.
Patrialis juga tidak mau berkomentar mengenai wacana evaluasi remisi soal berkelakuan baik. Lagi-lagi, Patrialis meminta semuanya ditanyakan ke dirjen yang membawahi hal itu.
"Itu dari dirjen, silakan tanya," katanya tersenyum.
(ken/nrl)










































