Pelaku Pemboman di Gedung DPR Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 05 Mei 2004 14:44 WIB
Jakarta - Terdakwa peledakan bom di Gedung DPR/MR Aditya Warman dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Rabu (5/5/2004).Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Eri Satriana dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Putu Wignya. Terdakwa dalam persidangan didampingi tim kuasa hukum yang dikoordinatori oleh Sahara Pangaribuan.JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peledakan bom di gedung DPR/MPR pada 17 Juli 2003. Terdakwa melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Fadli Hasan. Ia juga merakit bom berkuatan rendah itu di rumah kontrakannya.Perbuatan terdakwa, menurut JPU, telah melanggar pasal 6 Perpu No.1/2003 sebagai dakwaan primer. Karena dakwaan primer telah terbukti JPU tidak mempertimbangkan dakwaan subsider dan lebih subsider. Sebab dakwaan disusun secara alternatif komulatif.Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa akut di masyarakat. Selain itu Gedung DPR/MPR merupakan salah satu sarana vital. Sedang hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya, bersikap sopan selama persidangan, dan masih muda.Sidang akan dilanjutkan pada 19 Mei 2004 dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
(gtp/)