PKB Juga akan Gugat KPU ke MK
Rabu, 05 Mei 2004 14:34 WIB
Jakarta - Selain PKS, partai yang akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah PKB. Partai ini mengaku dirugikan dalam penghitungan suara di sejumlah Daerah Pemilihan (DP).Demikian dinyatakan wakil PKB yang menghadiri pengumuman penetapan hasil Pemilu 2004, Ahmad Yahya Anas, di Gedung KPU, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (5/5/2004). "Kami tidak puas dengan pengumuman hari ini," kata Ahmad.Menurutnya, ada banyak kasus di sejumlah DP yang dianggap mempengaruhi perolehan kursi PKB di DP tersebut. Antara lain di Jatim X yang seharusnya mendapat 4 kursi, tapi cuma dapat 3. Jatim VII harusnya dapat 2, dapat 1. Lampung juga, harusnya dapat 2, jadi dapat 1. DP yang bermasalah lainnya adalah NTB, Jateng IX, Jambi, dan Sumsel II."Kami akan mengajukan gugatan ke MK. Sekarang kami sudah mengumpulkan berkas-berkasnya untuk dijadikan 1 bendel," kata Ahmad.Ditanya status Gus Dur yang mengetuai 14 partai penolak hasil pemilu, apakah pertanda DPP PKB juga menolak hasil pemilu,Ahmad hanya berkilah pendek,"Nanti lihat saja DPP PKB ngomongnya."
(nrl/)











































