"Sampai saat ini belum ada SK-nya. Dari tim pemantau pemasyarakatan baru selesai mengeksaminasi berkas-berkas yang ada. Semua sudah disetujui dan proses itu sudah dilaporkan ke Pak Menteri," kata Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono.
Hal ini disampaikan Untung usai menghadiri acara perayaan HUT ke-61 Imigrasi di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau belum ada SK-nya ya belum. Tetapi, bisa saja SK terbit besok atau lusa," ujar dia.
Dikatakan dia, pertimbangan Ayin bebas bersyarat lantaran tim pengamat pemasyarakatan menilai aspek yuridisnya sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dalam kesempatan yang sama, Menkum HAM Patrialis Akbar menyerahkan soal pembebasan bersyarat Ayin kepada Dirjen PAS.
"Pembebasan Ayin, tanya ke Dirjen Pemasyarakatan. Yang memberikan persetujuan adalah Dirjen Pemasyarakatan. Pak Dirjen sudah menyampaikan kepada saya, sudah saatnya (pembebasan bersyarat) dan memenuhi persyaratan," papar Patriaslis yang mengenakan seragam lengkap Imigrasi dan topi ini.
Ayin sebelumnya divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor karena pemberian suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. Namun oleh MA, hukuman itu dipotong enam bulan.
Saat ditahan di rutan Pondok Bambu, Ayin ketahuan mengubah sel-nya menjadi sebuah kamar mewah. Ia pun langsung dipindahkan ke LP Tangerang.
(aan/fay)











































