Kapolri Tolak Sebut Detil Bukti Ba'asyir Terlibat Bom Bali
Rabu, 05 Mei 2004 13:58 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar tidak mau memaparkan secara detil bukti-bukti keterlibatan Abu Bakar Ba'asyir dalam tindak terorisme di Indoneia. Alasannya, bukti itu hanya akan diungkap di pengadilan.Sikap tersebut diambil Da'i dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi I dan Komisi II DPR, di gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (5/5/2004).Namun demikian, dalam penjelasan tertulisnya Da'i mengatakan, pembuktian keterlibatan Ba'asyir itu meliputi berbagai hal. Di antaranya pembuktian Jamaah Islamiyah (JI) sebagai sebuah organiasai atau koorporasi, pembuktian JI sebagai organisai rahasia, pembukatian Ba'asyir sebagai Amir JI.Pembuktian bahwa Abu Rusdan sebagai pelaksana harian tugas Amir JI, pembuktian peran Ba'asyir sebagai Amir JI, pembuktian pelaku bom Bali adalah anggota JI, pembuktian pengeboman di Bali mendapat restu atau sepengetahuan Ba'asyir selaku Amir JI, pembuktian bahwa Ali Imron dan Mubarok (pelaku bom Bali), serta mendengar langsung Amrozi meminta restu kepada Ba'asyir.Masih menurut Da'i, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang ada di Jakarta, Bali, Malaysia, Singapura dan Filipina. Di antaranya Fais Abu Bakar Bafana di Sinagapura dan Taufik Rifki di Filipina. Polri juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli.Tidak hanya itu, dalam penyelidikannya Polri juga menemukan sejumlah dokumen penting. Di antaranya buku Pedoman Umum Perjuangan JI, buku laporan semester II camp II Hudaibiyah, dan buku laporan makalah-makalah JI.Ditegaskan Da'i, dari berbagai hal tersebut Polri memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan Ba'asyir dan Abu Rusdan terlibat dalam kasus bom Bali. Ba'asyir dianggap melanggar UU No. 15/2003, pasal 14, 15, 17 dan 18.Sejumlah orang dari Front Pembela Islam, Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir, dan Majelis Mujahidin Indonesia mengikuti raker gabungan ini. Mereka sempat diancam akan diusir keluar ketika berteriak dari atas balkon meminta Da'i dipecat.
(djo/)











































