"Melihat sebaran dan luasan dampak yang ditimbulkannya, pemerintah diminta untuk meningkatkan status cuaca ekstrem tersebut sebagai bencana nasional, bukan bencana sosial seperti ditetapkan oleh Kementerian Sosial," ujar Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), M Riza Damanik.
Hal tersebut dinyatakannya dalam acara keterangan pers bersama Institut Hijau Indonesia (IHI), Walhi, dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Kantor Kiara, Perumahan Kalibata, Jl Lengkeng J/5, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengungkapkan, Kiara menemukan sudah lebih dari 3 minggu nelayan di 53 kabupaten/ kota pesisir atau berjumlah lebih dari 550.000 nelayan Indonesia berhenti melaut tanpa bantuan pemerintah. Dengan penetapan status bencana nasional nelayan tradisional bisa terbantu kehidupannya, termasuk yang hilang di laut.
"Penetapan bencana nasional adalah hal mendesak bagi pemerintah untuk memudahkan proses koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Juga pengalokasian anggaran tanggap darurat," jelasnya.
Status tanggap darurat kehidupan nelayan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dinilai Riza tidak akan efektif. Hal tersebut dikarenakan KKP mempunyai sumber daya dan anggaran yang terbatas untuk membantu para nelayan yang tersebar di 53 Kabupaten/ Kota pesisir.
"Perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) cuaca ekstrem diperkirakan akan berlangsung hingga awal April 2011, hal ini perlu adanya strategi penyesuaian adaptasi jangka panjang untuk nelayan tradisional di tengah cuaca ekstrem yang telah memakan 68 jiwa nelayan yang hilang dan meninggal dunia di laut," katanya.
(gah/gah)










































