Polri Tuntaskan 33 Berkas Perkara dalam Kasus Century

Polri Tuntaskan 33 Berkas Perkara dalam Kasus Century

- detikNews
Selasa, 25 Jan 2011 19:47 WIB
Jakarta - Mabes Polri telah menyelesaikan 33 berkas kasus bailout Bank Century. Kasus yang sebanyak itu terdiri dari tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum dengan jumlah tersangka 36 orang.

"Berkas ini, saksi yang diperiksa 235 orang saksi dan tersangka sejumlah 36 orang," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol, Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (25/1/2011).

Anton menjelaskan, ada 19 berkas perkara tindak pidana perbankan. Yakni perbuatan
yang melanggar pasal 49 (1) dan (2), pasal 50, 50 (a) UU no 1 Tahun 1998 tentang
tindak pidana perbankan. Sedangkan tindak pidana umum ada 14 berkas perkara yaitu
pelanggaran terhadap pasal 3 dan 6 UU no 25 tahun 2003 tentang tindak pidana
pencucian uang, pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), pasal 372 KUHP (penggelapan) dan
pasal 378 KUHP penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas perkara dalam penyidikan 6 berkas perkara, tersangka yang dalam pencarian orang (DPO) 4 berkas perkara," jelas Anton.

Jumlah tersangka yang divonis 15orang, dalam proses penuntutan 2 orang dan sedang
diproses 14 orang. "Ada 11 orang ditahan," tukasnya.


(ape/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads