Kasus ini ditangani oleh Polres Purbalingga. Para pelaku berinisial An (9), Jef (9), Ar (8), Im (9), En (9), mereka merupakan siswa sebuah SD negeri di Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Sedangkan korban seorang siswa Taman Kanak-Kanak (TK) Rh (5) dan satu siswi SD yakni Sf (6) yang merupakan siswi satu sekolah dengan para pelaku.
Tindakan itu dilakukan karena dorongan lingkungan, seperti melihat video porno melalui telepon seluler maupun cerita orang dewasa dari pergaulan mereka. Kemudian dengan bantuan dan inisiatif sendiri, mereka untuk membuka situs porno melalui warung internet. Bahkan mereka pernah diperlihatkan hubungan suami istri, oleh orang dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami baru melakukan assesment untuk mengumpulkan informasi awal serta melihat respon pihak-pihak terkait tadi. Nantinya baru kita simpulkan ke depannya," jelasnya.
Diharapkan dengan penilaian ini bisa diketahui apakah korban memerlukan perlindungan khusus atau tidak. "Apakah perlu diberikan rumah perlindungan atau tetap akan tinggal di tempat orangtuanya. Namun tetap kita pantau perkembangannya," tambahnya.
Selain itu, kelima pelaku yang masih SD ini juga akan dibina dan direhabilitasi untuk memulihkan pengaruh buruk yang selama ini dialami, melalui lingkungan sekitarnya, "Nantinya tetap akan dilakukan pembinaan atau rehabilitasi kepada para pelaku," jelas Mispani, salah satu Tim Reaksi Cepat.
Kini, kelima tersangka tidak ditahan melainkan dikembalikan kepada orang tuanya, karena adanya jaminan dari orang tua dan lingkungan untuk melakukan pembinaan. Hal ini juga dilakukan karena UU Perlindungan Anak yang melarang penahanan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindakan kriminal.
Sementara keluarga korban kasus persetubuhan siswi TK dan SD di Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Purbalingga meminta penanganan kasus ini bisa segera tuntas dan adil. Seluruh pelaku harus menjalani rehabilitasi di luar wilayah dalam jangka waktu tertentu.
Ayah kandung salah satu korban, Trs (34) mengatakan, pihaknya bersama orangtua korban lainnya meminta polisi, LSM dan organisasi lain yang peduli dengan perlindungan anak untuk segera merehabilitasi para pelaku itu. Dirinya dan keluarga khawatir jika langsung dikembalikan ke keluarga, akan muncul kasus yang sama dikemudian hari.
"Siapa yang akan memastikan jika dikembalikan bisa berubah. Yang saya khawatir justru saat sudah lama kejadian, akan berpotensi melakukannya kembali. Karena tidak ada efek jera saat penanganan," jelasnya kepada wartawan di rumahnya.
Trs juga mengaku tidak ada niat sama sekali agar para pelaku dipenjara. Selain ada aturan yang mendasari untuk bebas karena mereka masih anak-anak, pihaknya hanya menginginkan adanya efek jera bagi pelaku.
"Setidaknya jika direhabilitasi dalam beberapa bulan, bisa merubah sikap dan perilaku mereka," tambahnya.
(fay/fay)