Kuasa Hukum Susno Minta Perpanjangan Waktu Hadirkan Saksi

Kuasa Hukum Susno Minta Perpanjangan Waktu Hadirkan Saksi

- detikNews
Selasa, 25 Jan 2011 18:39 WIB
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Susno Duadji meminta perpanjangan waktu untuk menghadirkan
saksi meringankan. Namun permintaan itu ditolak oleh hakim karena waktu sudah
dijadwalkan.

"Kami minta kepada majelis hakim agar memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi dan ahli serta mengajukan bukti-bukti lain
yang akan menguntungkan terdakwa," kata Henry Yosodingrat dalam pembacaan surat
permohonan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Jl Ampera,
Selasa (25/1/2011).

Dalam permohonan tersebut, penasihat hukum meminta agar saksi a de charge (saksi meringankan) bisa dihadirkan di muka persidangan hingga 4 Februari 2011.

Pada Kamis 27 Januari 2011 kuasa hukum mengajukan saksi ahli hukum pidana dari
Universitas Islam Yogyakarta, Dr Muzakir.

"Selasa, 1 Februari 2011, kami akan mengajukan saksi dan bukti surat untuk
membuktikan kebohongan Maman Abdurahman Pasya bahwa uang yang dipergunakan untuk
membeli travel cheque adalah berasal dari hasil pemotongan dana pengamanan dimaksud," ucap Henry.

Selanjutnya, 4 Februari 2011, kuasa hukum mengajukan saksi antara lain mantan ajudan
terdakwa ketika menjabat Kapolda Jabar, Undang, dan mantan supir, Asep, serta Prof
Bambang Purnomo.

Namun, permohonan itu ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Sebab, waktu yang
diminta terlalu lama dan mundur dari kalender persidangan.

"Kami beri kesempatan sampai tanggal 31 januari kepada penasihat hukum untuk hadirkan saksi a de charge," ucapnya.

(mpr/lrn)


Berita Terkait