Pembantu yang dihadirkan adalah Sri Sulastri dan Badrun, keduanya sudah bekerja sejak 2008 di rumah menantu Susno Duadji Jl Abuserin 2B, Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kedua pembantu tersebut dihadirkan terkait dakwaan jaksa tentang penyerahan uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan kepada Susno Duadji dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) pada 4 Desember 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djohan, keduanya menjawab tidak kenal.
"Tidak kenal. Tidak lihat," kata Sri dan Badrun saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2011).
Sri dan Badrun juga mengaku tidak kenal saat JPU menanyakan apakah mereka tahu
seorang anggota Polri bernama Samsurizal.
"Saya tidak kenal dan tidak lihat," kata Badrun. Sri juga menjawab hal yang sama.
Sebelumnya, Samsurizal menyatakan pernah mendatangi rumah Susno untuk meminta tanda
tangan surat izin kepergian ke Belanda untuk kasus gembong narkoba di Belanda pada 4
Deseber 2008. Ketika itu, Samsurizal melihat sudah ada Sjahril Djohan di ruang tamu
rumah menantu Susno.
Menurut pengakuan Samsurizal, ia melihat Susno masuk kedalam kamar untuk mengganti sarung. Namun dari keterangan saksi, Susno tidak pernah menemui tamu dengan menggunakan sarung. Sjahril Djohan diduga datang kerumah Susno Duadji untuk memberikan uang Rp 500 juta terkait perkara PT SAL.
(mpr/lrn)