"Kita akan melihat teman-teman di Golkar nanti bagaimana apakah panja dan pansus itu sudah cukup. Kalau memang perlu hak angket saya tidak keberatan. Kenapa? Karena tidak boleh ada satu asumsi itu akan terujung pada hak menyatakan pendapat," kata Ical usai acara di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2011).
Namun, Ical mengaku dia belum menerima laporan dari Fraksi Golkar terkait hak angker tersebut. "Saya tidak tahu apakah itu sudah diputuskan atau digulirkan, yang saya tahu hanya pansus, belum ada yg melaporkan soal itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ical pun menepis dugaan kalau panja mafia pajak untuk menyelidiki kasus Gayus menjadi alat Golkar untuk melakukan bargain politik. "Itu menurut saya satu asumsi, suuzon (buruk sangka). Itu biasanya orang yang dengki terhadap DPR," tutupnya.
Diketahui 30 anggota DPR menggunakan hak angket atas kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Kini hak angket itu pun sudah digenggaman pimpinan DPR. Pimpinan DPR segera mengagendakan pembahasan usulan untuk dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna oleh Badan Musyawarah DPR.
"Suratnya sudah ada dan kami akan segera menggelar rapim. Nanti akan dijadwalkan di rapat parpurna di Bamus," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Priyo jika rapat paripurna DPR menyepakati penggunaan hak angket maka kemudian segera dibentuk Pansus mafia pajak. Pansus ini diyakini makin kokoh dalam mengusut kasus pajak Gayus.
"Kalau Pansus digulirkan dan mendapat persetujuan maka Pansus angket ini merupakan Pansus dengan daya ledak paling tinggi dan jarang digunakan," papar Priyo.
(lia/ndr)











































