Korupsi RRI Dilaporkan ke KPK

Korupsi RRI Dilaporkan ke KPK

- detikNews
Rabu, 05 Mei 2004 12:44 WIB
Jakarta - Dugaan korupsi sekitar Rp 23 miliar untuk pengadaan peralatan siaran Radio Republik Indonesia (RRI) dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan diserahkan Agus Sunaryanto, mewakili ICW dan diterima Wakil Ketua KPK Erry Riana Hardjapamekas di kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (5/5/2004). Dugaan korupsi yangh dilaporkan ICW terdiri dari 3 kasus. Pertama, kasus pengadaan peralatan siara untuk sosialisasi Pemilu legislatif sekitar Rp 20,6 miliar. Kemudian mark up untuk pengadaan barang pemancar dan komputer RRI di Jakarta pada April 2003 sekitar Rp 2,24 miliar. Dan ketiga mark up untuk pengadaan suku cadang pemancar di Cimamggis Depok pada Juni 2003, sebesar Rp 577 juta. KPK akan mengkaji laporan ICW tersebut dalam 1-2 hari. Setelah itu, KPK baru bisa memutuskan apakah kasus ini bisa diterima dan dilanjutkan dengan penyelidikan atau tidak. "Untuk kasus RRI ini, kita memiliki auditor sendiri yang memeriksa secara tajam dan spesifik kasus ini," kata Erry. 200 KasusSementara itu, hingga kini KPK telah menerima pengaduan 200 kasus korupsi dari masyarakat. Namun dari jumlah itu hanya 10 kasus yang masuk ke tahap penyelidikan. Sementara tak satupun yang sudah dibawa ke tahap penyidikan. Menurut Erry, dari kasus yang masuk hanya sekitar 5 persen saja yang berkualitas. "Yang berkualitas ini dalam arti sudah mengumpulkan fakta, melakukan kroscek dan bisa dijadikan bukti awal. Lainnya kebanyakan hanya surat yang isinya maki-maki," jelas Erry. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads