Kapolda Riau: Bom Pekanbaru International Crime
Rabu, 05 Mei 2004 12:19 WIB
Pekanbaru - Kapolda Riau Brigjen Deddy S Komaruddin menyatakan, bom Pekanbaru masuk kategori kejahatan internasional. Sayangnya, dia tidak merinci apakah insiden itu terkait dengan kelompok terorisme tertentu."Kasus peledakan di Pekanbaru ini merupaka tindak international crime," kata Kapolda di lokasi ledakan, sebuah ruko di Jl.Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Rabu siang (5/5/2004). Sekadar diketahui, kejahatan internasional di antaranya adalah terorisme. Setiap orang yang diduga terkait kejahatan tipe ini bisa ditangkap di negara lain di luar negeri di mana kejahatan terjadi. Sebelumnya, Kapolri enggan menyebutkan apakah ada kaitan antara bom Pekanbaru dengan kasus terorisme lainnya di Tanah Air, termasuk bom Bali.Lebih lanjut, Kapolda Riau juga menyatakan, pihaknya saat ini tengah memintai keterangan 7 orang saksi, atau melonjak 5 orang dari sebelumnya. Semua saksi yang diperiksa adalah warga Pekanbaru yang diduga mengetahui ledakan.Kapolda belum bersedia memberikan nama-nama saksi itu. "Persoalan ledakan bom di Pekanbaru sepenuhnya kewenangan Mabes Polri. Polda sifatnya hanya memberikan laporan hasil penyelidikan ke pihak Mabes Polri. Keterangan sepenuhnya ada di Mabes," kilahnya.Selain itu, saat ini 3 petugas dari tim anti-bom Mabes Polri juga telah berada di lokasi, dibantu Puslabfor Polda Sumut. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi secara berjengkal untuk menemukan serpihan bom.Kapolda menyangkal telah menetapkan Irwanto, korban luka parah, sebagai tersangka. "Kalau informasinya dari Mabes Polri, tanyakan saja ke sana," jawabnya.Lalu, apakah bahan peledak di Pekanbaru sama dengan bom Bali? Kapolda Riau tidak bisa menjawab. "Sampai saat ini tim yang melakukan penyelidikan belum final," alasannya.
(nrl/)











































