Kejadian ini berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,Selasa (25/1/2011). Kaban dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa staf ahli Menteri Kehutanan (Menhut), Wandojo Siswanto.
"Selama pengadaan SKRT, Anda pernah kontak dengan Masaro?" tanya hakim anggota, Slamet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Slamet rupanya tidak percaya begitu saja dengan kesaksian Kaban. Ia kemudian
mengkonfrontir kesaksian Kaban dengan saksi lain yang kebetulan masih ada di ruang
sidang.
"Saya ini suka nyatat loh, jadi saya ingat hal-hal kaya begini," jelas Slamet.
Saat itu saksi lain menerangkan kalau Kaban mempertanyakan bagaimana nasib proyek SKRT. "Katanya (Kaban) Masaro tanya-tanya terus," ujar saksi yang dimaksud.
Slamet kemudian meminta tanggapan Kaban usai penjelasan saksi tersebut. Kaban
pun akhirnya mengubah kesaksiannya.
"Saya tidak ingat," jawab Kaban.
"Tidak ingat beda loh dengan tidak pernah!" sergah Slamet.
Padahal di awal persidangan, Kaban dengan tegas mengatakan tidak pernah melakukan
berkomunikasi dengan perwakilan Masaro. Kalaupun ada komunikasi, itu hanya melalui
surat-menyurat.
"Komunikasi tidak pernah, hanya lewat surat-menyurat," tegas Kaban.
(mok/lh)











































