"Saya waktu itu hanya mengingatkan agar semua proses sesuai dengan peraturan dan per-UU yang berlaku," jawab Kaban di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2011). Kaban dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa staf ahli Menteri Kehutanan (Menhut), Wandojo Siswanto.
"Ya, tapi mekanismenya seperti apa?" tanya Ketua Majelis, Nani Indarwati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kaban, penunjukan langsung ini sudah sesuai dengan Keppres No 80 Tahun 2003. Kaban juga mengklaim tidak ada yang salah dalam proses tersebut.
"Mekanisme ini sudah berlaku baku, ini sudah tepat," lanjut Kaban.
Kaban beralasan, dirinya sudah mempercayai proses yang ada pada seluruh bawahannya. Ia hanya bertugas meneken surat-surat yang ada.
"Semua yang sampai ke meja saya harus sudah final," tegasnya.
Kaban menjelaskan, proyek SKRT merupakan salah cara jitu untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan dan penebangan liar. Dua masalah ini, lanjut Kaban, menjadi fokus dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid I.
(mok/gun)










































