Pelaku adalah AS (38) dan DS (29). Mereka ditangkap setelah tiga tahun menjual obat kadaluwarsa kepada masyarakat, khususnya yang dijual di toko obat wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Depok Kombes Pol Ferry Abraham mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang mengatahui aksi pelaku yaitu menjual obat kadaluwarsa. Pada 22 Januari 2011, Reskrim Polres Metro Depok menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Cimpaeun, RT 01 RW 04, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada pukul 19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku membeli dan menampung obat yang tidak layak edar atau kedaluwarsa, dan diolah lagi menjadi obat persediaan farmasi yang seolah-oleh layak edar. Dengan cara, mengganti kemasan menjadi kemasan baru, sehingga mirip dengan aslinya. Mereka juga tidak lupa memperbarui tanggal kadaluarsa obat tersebut," terang Ferry di Aula Polres Metro Depok, Selasa (25/1/2011).
Para pelaku merupakan jaringan pengedar obat kadaluwarsa. Mereka membagi-bagi tugas, ada yang bertugas sebagai pengepul dari rumah sakit atau apotik.
"Hasil obat yang telah mereka perbarui kemasannya, mereka jual ke daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Biasanya di sini masyarakat kecil banyak yang kena tipu, lantaran obat yang dijual pelaku berharga sangat murah, atau setengah dari harga asli," ujar Ferry.
Para pelaku mengaku mendapatkan kemasan dengan cara mencetak karton di bilangan Senen Jakarta Pusat. Sedangkan botol mereka dapat dari pengepul yang berada di Bogor.
Adapun obat-obat dan vitamin yang mereka daur ulang adalah Enervon-C dengan harga jual Rp 29.400 mereka jual Rp 10.000. Kaplet Pharmaton harga pasaran Rp 80.000, dijual Rp 40.000. Obat Termorex harga pasaran Rp 7.850 dijual Rp 2.000.
Enervon-C kemasan hisap harga pasaran Rp 23.000 dijual Rp 5.000. Obat batuk OBH, harga pasaran Rp 9.000 dijual tersangka Rp 5.000. Tablet antibiotik merek Meqoguin, Co Amoxiliclav, Binatol dijual Rp 5.000 perstrip. Tablet multivitamin berbagai merk Cardiomin, Alanox dijual dengan harga Rp 500 perstrip. Obat injeksi hipertensi merek Cedocard dijual tersangka Rp 2.000. Obat inveksi penyakit kulit merk Viccillin dijual tersangka Rp 10.000. Susu bubuk saset obat kencing manis merk Farkamin dijual tersangka Rp 5.000. Sedangkan obat lambung dengan merk Enzimplek belum pernah dijual.
"Tersangka ini khususnya AS hanya lulusan SMP. Namun dia pernah berkerja di Apotik, sehingga faham dengan obat-obatan. Akibat pebuatan mereka, membahayakan para konsumen yang bisanya para masyarakat dari golongan menengah ke bawah. Maka saya berharap masyarakat jangan tertipu, belilah obat dari tempat yang benar dan dianjurkan oleh dokter," tutupnya. (fay/lrn)










































