"Presiden harus memproses hukum pejabat Ditjen Pajak dari tingkat bawah sampai tingkat paling. Berdasarkan penelusuran panja maka cukup bukti bahwa mantan Dirjen Pajak Tjiptardjo, Ramram Brahmana, dan Pontan Pane, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara," ujar Ketua Panja Pajak Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2011).
Panja Pajak memaparkan rekomendasi ini setelah menerima audit investigasi BPK atas sejumlah perusahaan pengemplang pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak terjadi kevakuman hukum maka peraturan Menkeu harus ditetapkan sebagai peraturan pemerintah dalam waktu paling lambat dua tahun," paparnya.
Selain itu, Panja Pajak juga merekomendasikan agar semua pihak yang terlibat di Ditjen pajak diproses oleh KPK. Diharapkan pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada para pegawai pajak yang memainkan uang negara dari sektor pajak.
"Agar melaksanakan inpres tentang pemberantasan korupsi. KPK harus memproses setip pihak yang terlibat dalam permainan pajak," tandasnya.
(van/gun)










































