Panja Pajak DPR Rekomendasikan Tjiptardjo Diproses Hukum

Panja Pajak DPR Rekomendasikan Tjiptardjo Diproses Hukum

- detikNews
Selasa, 25 Jan 2011 16:31 WIB
Panja Pajak DPR Rekomendasikan Tjiptardjo Diproses Hukum
Jakarta - Panja Pajak Komisi XI DPR merilis rekomendasi setelah menelusuri 'permainan' di Direktorat Jenderal Pajak. Panja mendesak mantan Dirjen Pajak Muchammad Tjiptardjo diproses hukum.

"Presiden harus memproses hukum pejabat Ditjen Pajak dari tingkat bawah sampai tingkat paling. Berdasarkan penelusuran panja maka cukup bukti bahwa mantan Dirjen Pajak Tjiptardjo, Ramram Brahmana, dan Pontan Pane, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara," ujar Ketua Panja Pajak Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2011).

Panja Pajak memaparkan rekomendasi ini setelah menerima audit investigasi BPK atas sejumlah perusahaan pengemplang pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Panja Pajak juga merekomendasikan agar DPR segera melakukan revisi sejumlah UU. Utamanya Undang-undang terkait sistem perpajakan.

"Agar tidak terjadi kevakuman hukum maka peraturan Menkeu harus ditetapkan sebagai peraturan pemerintah dalam waktu paling lambat dua tahun," paparnya.

Selain itu, Panja Pajak juga merekomendasikan agar semua pihak yang terlibat di Ditjen pajak diproses oleh KPK. Diharapkan pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada para pegawai pajak yang memainkan uang negara dari sektor pajak.

"Agar melaksanakan inpres tentang pemberantasan korupsi. KPK harus memproses setip pihak yang terlibat dalam permainan pajak," tandasnya.

(van/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini