Pelaku Bom Sepeda Kalimalang Diancam Hukuman Mati

Pelaku Bom Sepeda Kalimalang Diancam Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 25 Jan 2011 14:19 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang perdana dengan terdakwa Ahmad Abdul Rabani alias Abu Ali, pelaku peledakan bom dengan menggunakan sepeda di Jl Raya Kalimalang pada September 2010 lalu. Jaksa mengancamnya dengan hukuman mati.

"Terdakwa terancam hukuman mati karena dikenai dakwaan primer pasal 6 Jo 7 Undang-undang Teroris dengan ancaman hukuman mati atau minimal 4 tahun atau dakwaan alternatif kedua pasal 9 Undang-undang Terorisme," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo, saat dihubungi wartawan, Selasa (25/1/2011).

Menurut Trimo, sidang yang diketuai Majelis Hakim HM Jalili ditunda hingga Selasa (1/2/2011) pekan depan. Penundaan karena kuasa hukum Ahmad dari LBH Putih tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai pukul 12.30 WIB hakim menunggu akhirnya dinyatakan sidang ditunda," katanya.

Trimo mengaku tidak mengetahui penyebab keterlambatan pengacara Ahmad hadir di PN Jakarta Timur.

Ditemui di balik ruang tunggu tahanan, Ahmad yang mengenakan peci putih dan baju gamis warga putih terlihat asyik mengobrol dengan rekannya sesama tahanan. Dia mengaku baru mengetahui dirinya terancam hukuman mati dari wartawan yang sebelumnya mewawancarainya.

"Saya cuma pasrah saja menghadapi sidang. Kalau hukumannya mati ya mau gimana lagi," kata Ahmad kepada detikcom dari balik sel tahanan.

Bom sepeda Ahmad meledak sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis 29 September. Ledakan itu terjadi di belakang AKP Herry yang sedang mengatur lalu lintas. Ahmad membawa bom di tasnya sembari menuntun sepeda. Dia menerita luka parah dan patah tulang. Pria yang ditaksir berusia 30 tahun itu lalu dirawat di RS Polri Kramatjati, Jaktim.

Pesan tertulis yang ditemukan darinya adalah pembalasan pada mereka yang disebutnya 'sekutu setan'.

(ahy/nrl)


Berita Terkait