"Bukan tertutup tapi terbatas," kilah Kapuspaminal Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (25/1/2011).
Apa bedanya tertutup dengan terbatas? Budi tidak memberikan keterangan yang jelas.
"Terbatas untuk anggota," jawab Budi.
Budi hanya mengatakan bahwa sidang kode etik hari ini akan meminta keterangan saksi mantan penyidik Bareskrim Kombes Pambudi Pamungkas dan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Edmon Ilyas.
"Yang bersaksi nanti Pak Pambudi dan Pak Edmon," tukasnya.
Budi menambahkan bahwa sidang akan berlangsung bertahap. "Nanti dilakukan bertahap. Masih ada pemeriksaan lanjutan," imbuh Budi.
Ketertutupan sidang AKP Sri Sumartini menimbulkan pertanyaan. Sebab, saat sidang Kompol Arafat Enanie, Polri memperbolehkan wartawan dan khalayak ramai untuk meliput.
Beberapa waktu lalu, anggota Kompolnas Novel Ali juga menyatakan bahwa setiap sidang kode etik harus terbuka untuk umum. Tidak ada larangan bagi setiap orang untuk melihat proses sidang.
AKP Sri Sumartini adalah salah satu dari 7 terperiksa oknum yang diduga melanggar kode etik terkait kasus Gayus. Kompol Arafat sendiri sudah di sidang dan direkomendasikan untuk dipecat dari Polri.
Sementara sisanya, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman belum juga di sidang. "Nanti semuanya menunggu jadwal. Insya Allah minggu ini sudah ada jadwalnya," kata Budi.
(ape/gun)











































