Kapuspaminal: Sidang AKP Sri Sumartini Terbatas, Tidak Tertutup

Kapuspaminal: Sidang AKP Sri Sumartini Terbatas, Tidak Tertutup

- detikNews
Selasa, 25 Jan 2011 14:14 WIB
Kapuspaminal: Sidang AKP Sri Sumartini Terbatas, Tidak Tertutup
Jakarta - Mabes Polri berkilah soal sidang kode etik untuk AKP Sri Sumartini yang tertutup dari wartawan. Polri beralasan sidang tidak tertutup hanya terbatas dari wartawan.

"Bukan tertutup tapi terbatas," kilah Kapuspaminal Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (25/1/2011).

Apa bedanya tertutup dengan terbatas? Budi tidak memberikan keterangan yang jelas.

"Terbatas untuk anggota," jawab Budi.

Budi hanya mengatakan bahwa sidang kode etik hari ini akan meminta keterangan saksi mantan penyidik Bareskrim Kombes Pambudi Pamungkas dan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Edmon Ilyas.

"Yang bersaksi nanti Pak Pambudi dan Pak Edmon," tukasnya.

Budi menambahkan bahwa sidang akan berlangsung bertahap. "Nanti dilakukan bertahap. Masih ada pemeriksaan lanjutan," imbuh Budi.

Ketertutupan sidang AKP Sri Sumartini menimbulkan pertanyaan. Sebab, saat sidang Kompol Arafat Enanie, Polri memperbolehkan wartawan dan khalayak ramai untuk meliput.

Beberapa waktu lalu, anggota Kompolnas Novel Ali juga menyatakan bahwa setiap sidang kode etik harus terbuka untuk umum. Tidak ada larangan bagi setiap orang untuk melihat proses sidang.

AKP Sri Sumartini adalah salah satu dari 7 terperiksa oknum yang diduga melanggar kode etik terkait kasus Gayus. Kompol Arafat sendiri sudah di sidang dan direkomendasikan untuk dipecat dari Polri.

Sementara sisanya, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman belum juga di sidang. "Nanti semuanya menunggu jadwal. Insya Allah minggu ini sudah ada jadwalnya," kata Budi.

(ape/gun)


Berita Terkait