"Pasal 28 j UUD 1945 yang dikutip oleh pemerintah tidak tepat. Karena pasal ini menggambarkan pembatasan margin apresiasi dan tidak untuk menghilangkan sama sekali HAM. Persoalan kata 'dapat' membuat peluang bagi pejabat negara dengan sewenang-wenang untuk memberikan atau tidak. Ini membuka peluang diskriminasi bagi yang ingin mendapatkan pendidikan," kata Abdul Hakim di hadapan 9 hakim konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (25/1/2011).
MK diminta membatalkan pasal 55 ayat 4 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Pemohon uji materi ini yakni, Yayasan Salafiyah Pekalongan melalui H Machmud Masjkur dan Yayasan Santa Maria Pekalongan melalui Suster Maria Bernardine. Mereka menilai pasal tersebut menjadikan negara tidak bertanggung jawab dalam hal dana atas pendidikan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menurut ahli pendidikan lainnya, Sulistyo, seharusnya pemerintah wajib membantu pendidikan dasar swasta. Meski tidak sepenuhnya. Akibat tidak ada bantuan ini, banyak penghargaan bagi guru tidak maksimal padahal guru dituntut untuk bekerja profesional.
"Maka wajib pemerintah membantu pendidikan meski tidak membiayai sepenuhnya. Untuk pendidikan menengah dan tinggi, kata "dapat"Β tidak digunakan," kata Sulistyo.
"Banyak pemerintah daerah yang tidak memberikan bantuan kepada swasta, khususnya pendidikan dasar. Karena tidak boleh lagi memungut biaya ke ortu murid. Akibatnya, guru tidak memperoleh penghargaan yang wajar. Guru yang ditutut bekerja baik dan profesional akan terganggu jika tidak adanya dukungan dari pemerintah," tandas Sulistyo.
(asp/ndr)










































