"Sebagai jaksa penuntut umum, dia menyatakan tidak pernah merekayasa, berkas perkara (kasus Antasari), seratus persen kok dilimpahkan (ke pengadilan). Kecuali ada pengurangan, penambahan dan ada yang diubah dalam berkas itu," ujar Kuasa Hukum Cirus Tumbur Simanjuntak, usai bertemu dengan Cirus di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2011).
Sebagai ketua tim penuntut saat itu, Cirus mengaku hanya mempelajari berkas yang diterimanya dari penyidik Mabes Polri. Cirus tidak pernah mengubah apa yang tertuang dalam berkas penuntutan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumbur persilahkan berkas-berkas itu dicek jika memang ada yang mengalami perubahan. Baik dari penyidik, hingga ke pengadilan Cirus yakin isi berkas perkara sama.
"Semua diomongin, ini bisa dicek kok. Semua berkas sama. Yang jelas, jaksa bekerja berdasarkan dari berkas, kemudian dipelajari dan dilimpahkan ke pengadilan, dan itu yang disidangkan dan Pak Cirus bilang nggak ada yang aneh dari berkas itu," terangnya.
Menanggapi pengakuan Gayus Tambunan beberapa waktu lalu usai divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumbur yakin itu hanya akal-akalan Gayus saja. Menurutnya, dari seluruh persidangan yang dilakukan secara terbuka, publik dapat menilai sendiri apakah terjadi rekayasa atau tidak dalam berkas penuntutan tersebut.
"Itu nggak benar (pernyataan Gayus), semua diomongin. Penyidikanya juga sudah dipanggil semua, dan semua sidang juga sudah selesai sampai ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung sudah putus. Jadi kalau kata Cirus tidak ada rekayasa dalam berkas," kata Tumbur meyakinkan.
"Dan sebagai JPU rasanya tidak mungkin dia merekayasa," tambahnya.
(lia/gun)











































