"Bahwa pengetahuan Pak Susno tentang ini (uang Rp 28 m), itu tidak pernah dikonfirmasi oleh penyidik tim independen," kata salah satu kuasa hukum Susno Maqdir Ismail sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (25/1/2011).
Menurut Maqdir pernyataan Kapolri kemarin yang berharap ada whistle blower untuk membuka kasus Gayus tidak mungkin terjadi jika orang sekelas Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji saja dipidanakan saat memberi keterangan.
"Susno yang sudah buka kasus ini tidak diberi perlindungan oleh Kapolri ketika itu, malah beliau dijadikan target," jelasnya.
Saat Susno akan menjadi whistle blower, lanjut Maqdir, kliennya sudah dibunuh sebanyak 3 kali. Pertama oleh DPR, kedua pemerintah, ketiga oleh Mahkamah Konstitusi.
"Jadi jangan berharap ada whistle blower," tegasnya.
Maqdir juga menyayangkan sikap komisi III DPR dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang tidak menindaklanjuti laporan yang diberikan mantan Kabareskrim Mabes Polri ini. Padahal, keterangan Susno itu membuat Polri terhentak bahwa dalam masalah Gayus itu ada 2 pejabat tinggi kepolisian yang terlibat dan keduanya sekarang aman-aman saja.
Petinggi kepolisian itu Raja Erizman dan Edmom ilyas ? "Iya," jawabnya.
Peran mereka mencairkan dana juga ada ? "Iya," singkatnya.
"Seharusnya Pak Timur Pradopo menarik dua nama itu. Ibaratkan ikan yang busuk itu dari kepala baru buntut. Seharusnya yang dimulai kalau memang Kapolri mau buka dari atas, kalaupun tidak atas sekali mulai dari perwira tinggi Polri," ungkapnya.
(mpr/ndr)











































