Sidang Kode Etik Polisi Terkait Gayus Tertutup, Polri Dikecam

Sidang Kode Etik Polisi Terkait Gayus Tertutup, Polri Dikecam

- detikNews
Selasa, 25 Jan 2011 13:15 WIB
Jakarta - Sidang kode etik perwira polisi terkait kasus Gayus Tambunan dilakukan secara tertutup. Langkah itu justru mencoreng lembaga kepolisian yang seharusnya berani bersikap terbuka, dan tidak menutup-nutupi.

"Transparansi yang diusung dalam reformasi Polri cuma omong kosong semata," kata Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat dalam siaran pers, Selasa (25/1/2011).

Untuk itu, LBH Jakarta mendesak Polri untuk membuka persidangan atas para perwira yang diduga terkait kasus Gayus Tambunan. Sudah tidak zaman lagi bersikap tertutup pada publik.

"Jika tidak, akuntabilitas dan transparansi yang diusung Polri patut dipertanyakan," imbuhnya.

Nurkholis mencurigai, ada sesuatu yang ditutup-tutupi dari sidang yang digelar secara tertutup tersebut. "Kami mendesak polisi untuk tidak melakukan obstruction of justice atau sengaja menghalang-halangi dan membuat pihak-pihak yang terlibat lepas dari jerat hukum," tutupnya.

Sebelumnya terpidana kasus mafia hukum AKP Sri Sumartini menjalani sidang kode etik dan disiplin. Sidang digelar secara tertutup dari wartawan.

Pantauan detikcom, sidang telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel. Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang Brigjen Pol Yotje Mende.

Wartawan tidak diperkenankan masuk melihat proses sidang. Sekitar 5-6 petugas provost melarang wartawan memasuki ruang sidang.

"Sidangnya terbatas (tertutup)," kata Kapusprovost Brigjen Pol Ricky HP Sitohang.

Saat ini sidang masih berlangsung. Dijadwalkan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Edmon Ilyas akan bersaksi untuk AKP Sri Sumartini.

(ndr/fay)


Berita Terkait