"Biro hukum (KPK) akan mengambilnya," ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2011).
Haryono belum memastikan kapan deponeering itu akan bisa diambil. "Mudah-mudahan hari ini," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
" Yang penting KPK sudah menjelaskan kepada masyarakat bahwa kasus tersebut adalah rekayasa (pemutaran rekaman di MK sangat jelas) dari koruptor yang ingin menghancurkan KPK," papar Jasin.
Surat yang diteken Basrief itu bernomor TAP 001/A/JA/01/2011 untuk Chandra M Hamzah dan nomor TAP 002/A/JA/01/2011 untuk Bibit Slamet Riyanto. Dalam surat tersebut, saran 5 lembaga negara yang terkait Bibit-Chandra menjadi bahan pertimbangan. Lima lembaga itu yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), DPR, Polri, dan Presiden.
(mok/nrl)










































